Agus Suwignyo - Senin, 20 Jul 2026 - 00:46 WIB
JALANI PEMERIKSAAN: Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek PRINGSEWU Kota.
JALANI PEMERIKSAAN: Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek PRINGSEWU Kota. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

PRINGSEWU – Baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas, Erlangga Priatama (22) kembali berurusan dengan hukum. Warga Pringsewu itu ditangkap Polsek Pringsewu Kota setelah diduga mencuri ponsel dan tabung gas LPG 3 kilogram milik Rahmat Saputra (26).

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan korban.
“Penangkapan tersebut tindak lanjut dari laporan Rahmat Saputra (26), warga Pringsewu, yang menjadi korban pencurian,” ujar AKP Ramon Zamora. Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat (17/7) sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal menunaikan Salat Jumat. Sekembalinya ke rumah, korban mendapati jendela yang sebelumnya tertutup sudah terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui satu unit ponsel merek Meizu yang sedang diisi daya di rak televisi serta satu tabung gas LPG 3 kilogram di dapur telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi Erlangga sebagai pelaku. Saat ditangkap, ia sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah diperlihatkan sejumlah bukti, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil handphone korban. “Namun saat ditanya tentang tabung gas LPG milik korban yang juga hilang, pelaku membantah mencurinya,” kata AKP Ramon.

Advertisements

Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Ponsel korban ditemukan tersembunyi di bawah batang pohon di area perkebunan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara. “Pelaku mengaku sengaja menyembunyikan ponsel tersebut dan berencana menjualnya setelah situasi dinilai aman,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Erlangga residivis kasus pencurian. Sebelumnya, ia pernah ditangkap Polsek Pringsewu Kota dalam kasus pencurian smotor, kamera, dan rokok di sebuah rumah di Pekon Waluyojati. Ia mengaku baru sekitar lima bulan bebas dari penjara. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu juga mengakui kembali melakukan aksi kriminal karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.(sag/nca)

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements