BANDAR LAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menahan dua pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka adalah Sofyan selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Otong Syahbana yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Tulang Bawang.
Sebelum penetapan tersangka, Kejari Tulang Bawang telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 09.50 WIB.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Tulang Bawang dalam pelaksanaan Pemilu 2023 hingga 2024.
Kegiatan penggeledahan berlangsung kurang lebih dua jam, dengan penyidik menyita satu koper berisi dokumen serta dua unit komputer dari kantor tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejari Tulang Bawang juga telah memeriksa puluhan saksi.
Para saksi berasal dari internal Bawaslu Tulang Bawang serta panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
Tercatat lebih dari 30 orang saksi telah diperiksa sebelum akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka pada Senin, 4 Mei 2026.
Sofyan ditahan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor 364 tertanggal 4 Mei 2026. Sementara Otong Syahbana ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah Nomor 363 pada tanggal yang sama.
Penetapan keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang Bawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan, laporan perkembangan perkara, serta ekspose yang digelar pada Senin 4 Mei 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
