BANDARLAMPUNG – Polsek Sukarame mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang
anak di Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
Seorang pria berinisial SA (55) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana
terhadap cucunya yang masih berusia delapan tahun.
Kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi menerima informasi dari kepala
lingkungan dan warga mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban. Informasi itu
kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame.
Kapolsek Sukarame Kompol HD. Pandiangan mengatakan personel segera bergerak ke lokasi setelah
menerima laporan dari masyarakat.
"Begitu mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibmas dan warga, anggota langsung menuju lokasi untuk
memastikan informasi tersebut. Terduga pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek
Sukarame guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol HD. Pandiangan, Sabtu (18/7/2026).
Korban selanjutnya memperoleh pendampingan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk
menjalani visum et repertum serta pemeriksaan medis.
"Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya luka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang
dilaporkan. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang kemudian didalami penyidik," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Berdasarkan
hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.
Kompol HD. Pandiangan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut
terjadi lebih dari satu kali. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna
melengkapi berkas perkara.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan telah
kami tahan di Rumah Tahanan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang
berlaku," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di
antaranya satu helai pakaian dalam, satu handuk, dan satu selimut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait
dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara
sesuai ketentuan yang berlaku.
