BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya konten di media sosial yang dinilai berkaitan dengan penyimpangan seksual. Sorotan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang diterima dari masyarakat.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, mengatakan pihaknya menerima banyak aspirasi, baik melalui pertemuan langsung, pesan pribadi, maupun audiensi bersama tokoh masyarakat.
Menurutnya, masyarakat mengaku khawatir terhadap semakin terbukanya konten yang memuat pengakuan orientasi seksual tertentu di media sosial serta potensi pengaruhnya terhadap generasi muda.
Selain itu, Syukron mengaku menerima informasi mengenai adanya aplikasi yang dinilai memudahkan pengguna terhubung dengan individu lain yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Ia juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari sejumlah praktisi hukum terkait meningkatnya perkara perceraian yang disebut berkaitan dengan persoalan orientasi seksual.
Berdasarkan berbagai aspirasi dan informasi tersebut, Syukron menilai perlu adanya langkah-langkah
pencegahan agar persoalan serupa tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Kata dia, aspirasi masyarakat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui upaya preventif serta pembahasan
kebijakan yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memandang persoalan ini perlu menjadi konsentrasi bersama melalui langkah-langkah
pencegahan sejak dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi lebih besar dan menimbulkan
dampak yang semakin luas di tengah masyarakat. Kalau perlu, kita mengkaji pembentukan Peraturan
Daerah mengenai larangan LGBT di Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban
masyarakat serta memperkuat nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi pedoman kehidupan
masyarakat Lampung," ujar Syukron.
Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan masukan dari DPRD agar dapat dikaji lebih lanjut bersama
Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (dprd/abd)
