JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifauzia
Tyassuma (dokter Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko
Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin
menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum menjelang pelimpahan
tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh
kejaksaan.
"Upaya hukum yang kami lakukan merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka
dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman kepada wartawan, Jumat (19/6).
Sebelum pelimpahan dilakukan, kata dia, penyidik wajib memastikan kondisi kesehatan para tersangka
agar memenuhi syarat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan sehingga dapat dipastikan kondisi jasmani
dan rohani para tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan
dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan
kesehatan.
Pemeriksaan tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum penyidik menyerahkan tersangka
beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
"Kami membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati," kata Budi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan alasan dilakukannya penangkapan. Kuasa
hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia mengatakan pihak keluarga sempat menghubungi tim kuasa hukum setelah rumah Roy Suryo
didatangi petugas yang akan melakukan penangkapan.
"Kami mendapat informasi dari keluarga bahwa rumah Pak Roy Suryo didatangi petugas yang hendak
melakukan penangkapan," ujarnya.