Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan
Agung Budiarto - Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:09 WIB
Polda Metro Jaya menyebut penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polda Metro Jaya menyebut penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. - Foto DISWAY

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Menurut Ahmad, keluarga meminta agar proses tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum
guna memastikan legalitas tindakan aparat dan mengetahui dasar hukum yang digunakan.

"Kami ingin memastikan bahwa yang melakukan penangkapan benar-benar aparat yang berwenang
serta mengetahui alasan dilakukannya penangkapan karena klien kami selama ini kooperatif dan rutin
menjalankan wajib lapor," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan tim hukum lainnya, pihaknya memperoleh kepastian bahwa Roy Suryo
dan Dokter Tifa memang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Ahmad menilai alasan penangkapan perlu dijelaskan lebih rinci. Sebab, menurutnya,
perkara tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Advertisements

"Penyidikan ini sudah memasuki tahap akhir bahkan disebut akan segera dilimpahkan. Karena itu kami
mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan," ujarnya.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa salah satu pertimbangan penyidik adalah dugaan menghalangi
proses penyidikan. Namun, menurutnya, alasan tersebut perlu diperjelas karena Roy Suryo dinilai selalu
memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah menghambat jalannya proses hukum.

"Klien kami selalu hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan wajib lapor. Karena itu kami
mempertanyakan dasar subjektif maupun objektif yang digunakan dalam tindakan penangkapan ini,"
katanya.

Ahmad juga menilai keputusan penyidik yang sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Roy
Suryo saat berstatus tersangka menunjukkan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif.

Advertisements

"Ketika sebelumnya tidak dilakukan penahanan, hal itu menunjukkan bahwa klien kami dianggap
kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujarnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan meminta penyidik
menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta pertimbangan yang digunakan dalam penangkapan
terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

dr Tifa dan Roy Suryo ditangkap Polda Metro Jaya, Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim
Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) angkat bicara.

Melalui pesan singkat yang diterima Disway.Id, tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo
Notodiprojo menyayangkan penangkapan ini.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements