LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus mendalami penyidikan dugaan
pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Silika Timur Abadi (STA) di
Kecamatan Pasirsakti.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang didampingi Tim
Intelijen Kejari Lamtim melakukan penggeledahan di kediaman ES, mantan Wakil Bupati (Wabup)
Lampung Selatan, yang berada di Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lamsel, Rabu (17/6).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamtim Alifin membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya,
langkah itu merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan pelanggaran terkait aktivitas
tambang pasir di lahan seluas 98,8 hektare di wilayah Kecamatan Pasirsakti, Lamtim.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses
penyidikan perkara yang saat ini ditangani Tim Pidsus Kejari Lampung Timur,” ujar Alifin.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen operasional perusahaan yang
berkaitan dengan PT Silika Timur Abadi, serta beberapa dokumen lain yang dinilai relevan dengan
penyidikan.
Alifin menjelaskan, penyidik sebelumnya menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum
(PMH) dalam perkara tersebut. Karena itu, pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna mengungkap
secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Beberapa dokumen yang ditemukan akan ditelaah lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan,”
katanya.
Ia menambahkan, setelah pendalaman terhadap seluruh temuan dan bukti yang ada, penyidik akan
melanjutkan proses dengan menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan
pelanggaran tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penghitungan untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara dalam
perkara ini atau tidak,” tambahnya.
Diketahui, kasus yang tengah ditangani Kejari Lamtim berkaitan dengan dugaan penerbitan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diduga tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lahan yang menjadi objek izin tambang tersebut memiliki luas sekitar 98,8 hektare dan disebut
merupakan kawasan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai lahan perkebunan dan pertanian.