Kejari Lampung Timur Geledah Rumah Eks Wakil Bupati terkait Dugaan Kasus Tambang Pasir

KEJARI LAMTIM GELEDAH RUMAH EKS WABUP LAMSEL
Agung Budiarto - Kamis, 18 Jun 2026 - 20:15 WIB
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan pasir PT Silika Timur Abadi.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan pasir PT Silika Timur Abadi. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

LAMPUNG TIMURKejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus mendalami penyidikan dugaan

pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Silika Timur Abadi (STA) di
Kecamatan Pasirsakti.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang didampingi Tim
Intelijen Kejari Lamtim melakukan penggeledahan di kediaman ES, mantan Wakil Bupati (Wabup)
Lampung Selatan, yang berada di Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lamsel, Rabu (17/6).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamtim Alifin membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya,
langkah itu merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan pelanggaran terkait aktivitas
tambang pasir di lahan seluas 98,8 hektare di wilayah Kecamatan Pasirsakti, Lamtim.

Advertisements

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses
penyidikan perkara yang saat ini ditangani Tim Pidsus Kejari Lampung Timur,” ujar Alifin.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen operasional perusahaan yang
berkaitan dengan PT Silika Timur Abadi, serta beberapa dokumen lain yang dinilai relevan dengan
penyidikan.

Alifin menjelaskan, penyidik sebelumnya menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum
(PMH) dalam perkara tersebut. Karena itu, pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna mengungkap
secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Beberapa dokumen yang ditemukan akan ditelaah lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan,”
katanya.

Advertisements

Ia menambahkan, setelah pendalaman terhadap seluruh temuan dan bukti yang ada, penyidik akan
melanjutkan proses dengan menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan
pelanggaran tersebut.

“Selanjutnya dilakukan penghitungan untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara dalam
perkara ini atau tidak,” tambahnya.

Diketahui, kasus yang tengah ditangani Kejari Lamtim berkaitan dengan dugaan penerbitan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diduga tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lahan yang menjadi objek izin tambang tersebut memiliki luas sekitar 98,8 hektare dan disebut
merupakan kawasan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai lahan perkebunan dan pertanian.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements