ACEH UTARA – Konflik berkepanjangan yang melanda Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6 tidak hanya mengancam keberlangsungan aset negara, tetapi juga memukul kehidupan ribuan pekerja dan keluarganya. Sejak akhir tahun lalu, aktivitas perkebunan terganggu akibat okupasi lahan dan penjarahan hasil panen yang terus berlangsung hingga kini.
Dampak paling terasa dirasakan para pekerja yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perkebunan sawit tersebut. Berkurangnya produksi menyebabkan insentif kerja yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga ikut menghilang.
Kebun Cot Girek yang berada di Kabupaten Aceh Utara menjadi sorotan setelah ribuan hektare areal perkebunan dilaporkan diduduki dan hasil panennya diambil secara ilegal oleh kelompok yang mengklaim sebagai masyarakat setempat. Persoalan ini mencuat seiring proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang berlangsung.
Menurut manajemen perusahaan, aksi penguasaan lahan dan pengambilan tandan buah segar (TBS) secara ilegal telah terjadi sejak September 2025. Situasi tersebut membuat operasional perkebunan terganggu dan berimbas langsung kepada sekitar 2.400 pekerja beserta keluarga mereka.
Rusli Cut Ali, salah seorang pekerja, mengaku kondisi yang terjadi saat ini sangat membebani kehidupan keluarganya. Ia mengatakan pendapatan yang selama ini diperoleh dari premi hasil produksi praktis hilang akibat menurunnya hasil panen.
“Biasanya kami masih memiliki tambahan penghasilan dari premi produksi yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulan. Namun sejak produksi terganggu, penghasilan tambahan itu tidak lagi kami terima,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Rusli, kebutuhan hidup keluarga tetap berjalan seperti biasa. Biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran sehari-hari harus tetap dipenuhi meski pendapatan menurun drastis.
“Kami hanya ingin kondisi kembali normal sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan penghasilan seperti sebelumnya,” katanya.
Bagi pekerja perkebunan, premi produksi merupakan komponen penting selain gaji pokok. Ketika hasil panen berkurang akibat pencurian maupun penjarahan, maka pendapatan tambahan yang selama ini menjadi penyangga ekonomi keluarga otomatis ikut tergerus.
Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Selain memperkuat pengamanan, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga lembaga legislatif guna mencari solusi atas konflik yang terjadi.
“Kami sudah menempuh berbagai upaya sesuai aturan yang berlaku, termasuk melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum dan mengurus proses perpanjangan HGU. Namun hingga saat ini aksi penguasaan lahan dan penjarahan masih terus berlangsung,” ungkap Yudi.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Menurutnya, bukan hanya perusahaan yang mengalami kerugian, tetapi juga para pekerja dan masyarakat sekitar yang selama puluhan tahun bergantung pada keberadaan perkebunan tersebut.