“Kami sangat berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Yang paling dirugikan adalah masyarakat dan pekerja yang kehidupannya bergantung pada sektor perkebunan,” ujarnya.
Berdasarkan data perusahaan, luas lahan yang terdampak okupasi dan penjarahan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 hektare. Akibat hilangnya produksi dari areal tersebut, kerugian yang ditanggung perusahaan terus membengkak.
Hingga awal Juni 2026, nilai kehilangan produksi tercatat mencapai sekitar Rp62,6 miliar. Angka tersebut belum termasuk kerusakan tanaman dan infrastruktur kebun yang ditaksir mendekati Rp1 miliar.
“Kerugian yang muncul bukan hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perkebunan,” kata Yudi.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mendorong penyelesaian persoalan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PTPN IV Regional 6 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga aset negara sekaligus memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdampak. Manajemen juga berharap situasi keamanan di kawasan perkebunan dapat segera pulih sehingga aktivitas produksi kembali berjalan normal.
“Kami ingin penyelesaian yang damai dan bermartabat. Tidak ada konflik, tidak ada pihak yang dirugikan, dan kebun dapat kembali beroperasi seperti semula. Sebab di balik setiap hasil panen yang hilang, ada hak pekerja, keluarga, dan masyarakat yang ikut terdampak,” tutup Yudi. (*)