BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 di Ballroom Swiss-Belhotel Lampung, Kamis (18/6).
Kegiatan tersebut menjadi upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan insan kreatif mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi di era digital.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan kekayaan intelektual yang mencakup merek, hak cipta, paten, hingga desain industri tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi modal penting dalam pengembangan usaha dan investasi.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sejak dini merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berdaya saing di Provinsi Lampung.
“Brand lokal Lampung, karya musik anak muda, resep kuliner, hingga desain kemasan produk UMKM merupakan aset utama yang harus dilindungi. Investor tentu akan lebih tertarik pada daerah yang memiliki ekosistem kekayaan intelektual yang kuat. Selain itu, UMKM yang telah mendaftarkan mereknya akan lebih mudah memperoleh akses permodalan dan peluang kemitraan,” ujar Taufiqurrakhman.
Ia menambahkan, Lampung memiliki beragam potensi unggulan yang telah dikenal luas, seperti kain tapis, kopi robusta, hingga damar mata kucing. Namun di tengah perkembangan teknologi digital, berbagai potensi tersebut juga menghadapi risiko pelanggaran kekayaan intelektual, mulai dari plagiarisme, pembajakan hingga pencurian ide.
“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat dan pelaku usaha dari yang semula memahami aturan setelah melakukan pelanggaran menjadi memahami aturan sebelum bertindak. Budaya menghargai karya orang lain harus terus dibangun agar iklim usaha di Lampung semakin jujur, sehat, dan kompetitif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku UMKM, pelaku seni, hingga insan media.
Untuk memperkaya pemahaman peserta, panitia menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai aspek perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli pada Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Dwinanto Budi Prasetyo, memaparkan tren pelanggaran kekayaan intelektual serta langkah-langkah pencegahannya. Sementara itu, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricca Yulisnawati, menjelaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Selain itu, FPM Madya BPOM Bandar Lampung, Nely Suryani Nopi, mengulas keterkaitan pengawasan produk dengan perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam melindungi karya-karya inovatif anak bangsa agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang tinggi. (*)