Panselnas Hapus Penalti Rp100 Juta bagi Peserta Seleksi Koperasi Merah Putih

Seleksi Pegawai KDKMP dan KNMP
Agung Budiarto - Kamis, 18 Jun 2026 - 20:17 WIB
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih sebagai bagian dari penyempurnaan proses rekrutmen.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih sebagai bagian dari penyempurnaan proses rekrutmen. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Pascaviral, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar
Rp100 juta yang sebelumnya diberlakukan bagi peserta seleksi Pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 dan sekaligus menjawab
berbagai kekhawatiran peserta terkait sanksi finansial yang sempat menjadi sorotan publik.

Dalam pengumuman resminya, Panselnas menjelaskan bahwa perubahan kebijakan dilakukan sebagai
bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi agar berjalan lebih terbuka,
akuntabel, dan inklusif.

Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri terbaik
bangsa untuk berpartisipasi dalam program prioritas pemerintah tanpa terbebani ketentuan penalti.

Advertisements

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM
dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” demikian keterangan
Panselnas dalam pengumuman resminya.

Meski ketentuan penalti telah dicabut, Panselnas tetap menekankan pentingnya komitmen dan
tanggung jawab peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Seluruh peserta diharapkan mengikuti setiap
tahapan program dengan sungguh-sungguh hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta yang Mundur Diberi Kesempatan Kembali

Sejalan dengan perubahan kebijakan tersebut, Panselnas juga membuka kesempatan bagi peserta yang
sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti untuk kembali mengikuti
proses seleksi.

Advertisements

Peserta yang telah menyatakan mundur dapat melakukan konfirmasi ulang kesediaan mengikuti
tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas.

Periode konfirmasi dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Panselnas menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam
menjalankan proses seleksi yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masukan
masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
bagi program KDKMP dan KNMP secara optimal sehingga mampu mendukung keberhasilan berbagai
program prioritas pembangunan pemerintah.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements