Terungkap di Sidang! Pekon Kedamaian Akui Tanah Koperasi Merah Putih Milik Hadi Suwito

Yuda Pranata - Selasa, 09 Jun 2026 - 18:02 WIB
Hadi Suwito, warga Bumi Agung RT 016 RW 006, Kelurahan/Desa Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap oknum Kepala Pekon Kedamaian berinisial AJ ke Pengadilan Negeri Kota Agung.
Hadi Suwito, warga Bumi Agung RT 016 RW 006, Kelurahan/Desa Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap oknum Kepala Pekon Kedamaian berinisial AJ ke Pengadilan Negeri Kota Agung. - ist

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Tanggamus – Sengketa lahan yang melibatkan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru.

Hadi Suwito, warga Bumi Agung RT 016 RW 006, Kelurahan/Desa Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap oknum Kepala Pekon Kedamaian berinisial AJ ke Pengadilan Negeri Kota Agung.

Dalam proses persidangan yang berlangsung, majelis hakim bersama para pihak telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) guna melihat langsung objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat, Indah Meylan, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan setempat memperlihatkan fakta penting terkait status kepemilikan lahan yang saat ini telah berdiri bangunan Koperasi Merah Putih Pekon Kedamaian.

Advertisements

"Kami melakukan pemeriksaan setempat bersama Pengadilan Negeri Kota Agung. Dalam perkara ini kami menggugat terkait pembangunan Koperasi Merah Putih di Pekon Kedamaian, Kabupaten Tanggamus. Dari hasil pemeriksaan tadi sudah sangat jelas, bahkan pihak tergugat mengakui bahwa tanah yang sebelumnya terdapat dua unit ruko tersebut merupakan milik penggugat," ujar Indah Meylan usai pemeriksaan setempat.

Menurut Indah, hingga saat ini tidak pernah terjadi transaksi jual beli maupun pelepasan hak atas lahan antara penggugat dengan pihak tergugat. Bahkan, kata dia, tidak pernah ada koordinasi resmi yang menghasilkan kesepakatan mengenai pemanfaatan lahan tersebut.

"Dalam perkara ini pihak tergugat belum pernah membeli lahan milik penggugat ataupun melakukan penyelesaian terkait status tanah tersebut. Dulu memang pernah ada pembicaraan sebatas rencana pengukuran lahan, namun tidak pernah sampai pada kesepakatan penjualan atau izin pembangunan," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam perjalanannya justru bangunan milik penggugat yang berada di atas lahan tersebut telah dirobohkan dan kemudian dibangun gedung Koperasi Merah Putih Pekon Kedamaian.

Advertisements

Menurut kuasa hukum penggugat, pengakuan mengenai kepemilikan lahan juga disampaikan oleh pihak tergugat dalam sidang pemeriksaan setempat. Pihak Pekon Kedamaian yang diwakili Sekretaris Desa disebut mengakui bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan milik Hadi Suwito.

"Tadi dalam pemeriksaan setempat sudah jelas bahwa pihak desa yang diwakili Sekretaris Desa mengakui lahan tersebut milik penggugat. Ini menjadi fakta penting dalam perkara yang sedang berjalan," tegasnya.

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan adanya dugaan persoalan administratif terkait bangunan Koperasi Merah Putih yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, bangunan tersebut disebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah maupun aset Pekon Kedamaian.

"Yang menjadi perhatian kami, bangunan Koperasi Merah Putih tersebut menurut informasi yang kami peroleh tidak tercatat dalam aset pemerintah daerah maupun aset Pekon Kedamaian. Padahal bangunan tersebut telah berdiri dan digunakan," katanya.

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements