Selain menempuh jalur perdata di pengadilan, pihak penggugat juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Satgas Koperasi Merah Putih untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait proses pembangunan gedung dimaksud.
Indah menilai perlu adanya evaluasi terhadap proses pembangunan bangunan koperasi tersebut, mengingat dalam pelaksanaannya disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk institusi negara.
"Kami juga berencana mengadukan persoalan ini kepada Satgas Koperasi Merah Putih. Sebab pembangunan gedung ini disebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodim 0424/Tanggamus. Sementara status lahan yang digunakan hingga kini masih menjadi sengketa dan belum memiliki kejelasan hukum yang final," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak tergugat maupun Pemerintah Pekon Kedamaian belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan Hadi Suwito serta pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat dalam persidangan.
Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung dan menunggu proses persidangan selanjutnya untuk menentukan status hukum objek sengketa yang dipersoalkan kedua belah pihak. (*)