Panselnas Hapus Penalti Rp100 Juta bagi Peserta Seleksi Koperasi Merah Putih

Seleksi Pegawai KDKMP dan KNMP
Agung Budiarto - Kamis, 18 Jun 2026 - 20:17 WIB
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih sebagai bagian dari penyempurnaan proses rekrutmen.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih sebagai bagian dari penyempurnaan proses rekrutmen. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Sebelumnya JAKARTA – Fenomena pengunduran diri peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP) menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Perbincangan bermula dari unggahan akun X @makaryo0 yang membagikan tangkapan layar proses
konfirmasi pengunduran diri peserta seleksi. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sejumlah
peserta memilih mundur setelah mengetahui berbagai ketentuan yang harus dipenuhi apabila
dinyatakan lolos seleksi.

Beberapa ketentuan yang disoroti antara lain kemungkinan penempatan kerja di seluruh wilayah
Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan, ikatan dinas selama dua
tahun, hingga sanksi denda bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan sejumlah alasan yang diduga menjadi pertimbangan
peserta untuk mengundurkan diri, mulai dari belum adanya informasi rinci mengenai besaran gaji,
sistem penempatan nasional, masa ikatan dinas, hingga ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi
peserta yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas selesai.

Advertisements

Perbincangan semakin meluas setelah beredar dokumen surat pernyataan yang disebut wajib
ditandatangani oleh calon manajer.

Berdasarkan dokumen yang beredar, peserta diminta menyatakan kesediaan untuk ditempatkan pada
unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah
Indonesia.

Selain itu, peserta juga diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad)
serta pelatihan manajerial dan kompetensi sesuai bidang tugasnya.

Dokumen tersebut juga memuat kewajiban menjalani ikatan dinas selama dua tahun sejak tanggal
efektif penempatan atau penugasan.

Advertisements

Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta
yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir.

Viralnya dokumen tersebut memunculkan beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menilai banyak
peserta memilih mundur setelah mencermati secara detail isi perjanjian dan konsekuensi yang harus
dijalani apabila diterima dalam program tersebut.

Sejumlah pengguna media sosial juga mempertanyakan aspek kesejahteraan, sistem penempatan, serta
kepastian fasilitas yang akan diterima peserta apabila harus bertugas di luar daerah asalnya.

Hingga informasi ini beredar luas, belum terdapat keterangan resmi terkait dokumen surat pernyataan
yang ramai diperbincangkan tersebut dari pihak penyelenggara program. Sejumlah media nasional juga
dilaporkan telah meminta konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan resmi. (disway/c1/abd)

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements