BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung mengabulkan gugatan yang
diajukan H. Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
terkait penghapusan pencatatan hak tanggungan (roya) atas dua bidang tanah di Desa Sindanganom,
Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandarlampung dalam perkara Nomor
8/G/TF/2026/PTUN.BL.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan
menyatakan batal tindakan Kepala Kantor Pertanahan Lamtim yang tidak melaksanakan penghapusan
pencatatan hak tanggungan atas dua sertifikat hak milik penggugat.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk
melakukan tindakan pemerintahan berupa penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap Sertifikat
Hak Milik Nomor 1332 dan Nomor 1333 yang berada di Desa Sindang Anom.
Diketahui, Kuasa Hukum Penggugat terdiri dari Aprilliati, Watoni Noerdin, Liza Noviyanti, Samson
Siagian, dan Imade Dwi Payana.
Kuasa Hukum Penggugat, Aprilliati Masruri, SH., MH., tentu pihaknya menyambut baik putusan tersebut.
Menurutnya, putusan PTUN Bandar Lampung merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat
yang hak-haknya terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai ketentuan
hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang
adil, profesional dan memberikan kepastian hukum. Ketika seluruh kewajiban yang menjadi dasar
pembebanan hak tanggungan telah dipenuhi, maka tidak boleh ada hambatan yang tidak berdasar
hukum dalam proses roya,” kata Aprilliati, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari tidak dilaksanakannya permohonan roya oleh Kantor
Pertanahan Lampung Timur, meskipun kewajiban yang dijamin dalam hak tanggungan telah berakhir
dan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui rangkaian persidangan, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan penyampaian
kesimpulan para pihak, majelis hakim berpendapat tindakan tergugat bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum, asas kecermatan serta asas pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam
hukum administrasi pemerintahan.
Aprilliati berharap putusan tersebut segera dilaksanakan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten
Lampung Timur agar hak-hak penggugat dapat dipulihkan sepenuhnya.
“Putusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa
bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta
mengedepankan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak
masyarakat,” ujarnya.