BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada Atikah dalam perkara penyalahgunaan pembiayaan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 20 April 2026, dalam perkara Nomor 58/Pid.Sus/2026/PN.Tjk.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan Senin, 13 April 2026, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana memberikan keterangan secara menyesatkan yang, apabila diketahui oleh salah satu pihak, tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Majelis Hakim kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau memberikan keterangan secara menyesatkan yang, apabila diketahui oleh salah satu pihak, tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perkara ini bermula pada Februari 2025 ketika terdakwa ditawari oleh seseorang bernama Novri untuk mengajukan kredit sepeda motor atas nama terdakwa dengan imbalan uang sebesar Rp2.200.000.
Atas tawaran tersebut, terdakwa bersama suaminya menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk keperluan pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung dengan tenor 33 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp890.000 per bulan.
Setelah pengajuan pembiayaan disetujui, kendaraan tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Dalam proses penagihan, pihak FIFGROUP menemukan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa.
Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya hanya dipinjam namanya untuk pengajuan kredit dan menerima sejumlah uang atas penggunaan identitas tersebut.
Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses hingga tahap persidangan.
