JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan nasional. Selain merusak iklim investasi dan kualitas pelayanan publik, praktik korupsi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam keterangannya, Minggu (26/7), Gibran mengungkapkan besarnya potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.
Sementara itu, data Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Namun, nilai aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya berkisar Rp1,6 hingga Rp1,7 triliun.
Menurut Gibran, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar aset hasil korupsi belum berhasil dikembalikan kepada negara dan masih berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang terkait.
Ia juga menyoroti pola korupsi yang kini semakin kompleks, terorganisasi, bahkan melibatkan jaringan lintas negara. Para pelaku, kata dia, memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyamarkan hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang sehingga lebih sulit dilacak aparat penegak hukum.
"Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi," ujar Gibran.
