Gibran: RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Gibran: RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan!
Agung Budiarto - Minggu, 26 Jul 2026 - 21:02 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pengembalian aset negara.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pengembalian aset negara. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan nasional. Selain merusak iklim investasi dan kualitas pelayanan publik, praktik korupsi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

Dalam keterangannya, Minggu (26/7), Gibran mengungkapkan besarnya potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.

 

Advertisements

Sementara itu, data Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Namun, nilai aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya berkisar Rp1,6 hingga Rp1,7 triliun.

 

Menurut Gibran, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar aset hasil korupsi belum berhasil dikembalikan kepada negara dan masih berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang terkait.

 

Advertisements

Ia juga menyoroti pola korupsi yang kini semakin kompleks, terorganisasi, bahkan melibatkan jaringan lintas negara. Para pelaku, kata dia, memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyamarkan hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang sehingga lebih sulit dilacak aparat penegak hukum.

 

"Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi," ujar Gibran.

 

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements