Untuk menjawab tantangan tersebut, Gibran menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, hukuman terhadap pelaku korupsi tidak cukup hanya berupa pidana penjara, tetapi juga harus disertai dengan perampasan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
Selain menyasar pelaku korupsi, instrumen hukum tersebut juga dirancang untuk mendukung perampasan aset dari berbagai tindak pidana berat lainnya, seperti kejahatan narkotika, pertambangan dan penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seluruh aset yang disita nantinya diharapkan dapat dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
"RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan sebagai instrumen hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Gibran.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) strategis. Beberapa di antaranya yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Satu Data, RUU Perampasan Aset, serta RUU Hak Cipta.
