Ia mengatakan Komisi II DPR juga akan mengunjungi partai-partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan revisi UU Pemilu.
"Komisi II akan berkunjung ke partai nonparlemen untuk menerima masukan. Lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu agar semuanya dikompilasi sehingga undang-undangnya menjadi lebih baik," katanya.
Dasco menambahkan, penyusunan revisi UU Pemilu dilakukan secara komprehensif agar tidak kembali memunculkan banyak gugatan judicial review (JR) setelah undang-undang tersebut disahkan.
"Jangan sampai ada JR lagi sehingga kemudian muncul keputusan yang membingungkan. Kami ingin menyusun undang-undang yang lebih komprehensif sehingga dapat memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
Diketahui DPR RI berencana melakukan kunjungan ke sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada masa reses pekan depan.
