KPK 'Senggol' Lemahnya Pengawasan Inspektorat Lamteng di Sidang Korupsi Ardito

Usut Dugaan Korupsi Bupati Ardito
Rizky Panchanov - Rabu, 06 Mei 2026 - 20:11 WIB
Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi fee proyek Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5).
Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi fee proyek Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5). - FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi fee proyek di Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap lemahnya pengawasan Inspektorat setempat.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5), jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, yakni Tri Hendriyanto dari Inspektorat Lamteng, Elvita Meylani selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Umar dari bagian perencanaan dan pelaporan, serta Ibram Haril dari pembinaan jasa konstruksi.

Keempatnya memberikan keterangan terhadap para terdakwa, yaitu Bupati nonaktif Lamteng Ardito Wijaya, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Sekretaris Bapenda M. Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo.

Jaksa KPK Richard Marpaung menyebut keterangan para saksi diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa, terutama dalam penentuan pemenang proyek.

Advertisements

Dalam kesaksiannya, Tri Hendriyanto mengaku pernah mendengar informasi adanya setoran fee proyek dari masyarakat dan media. Namun, informasi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

“Saya hanya dengar-dengar. Kami sebatas menanyakan kabar itu, tidak sampai investigasi,” ujarnya di persidangan.

Saat didalami jaksa, Tri juga mengakui Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan terhadap rekanan yang diduga menyetor fee proyek.

Jaksa juga menyinggung hubungan antara Riki Hendra Saputra dan Ardito Wijaya. Saksi menyebut keduanya merupakan teman lama sekaligus kader partai yang sama. Tri juga mengaku mengenal Ardito sejak masih bertugas sebagai ASN di Kota Metro.

Advertisements

Selain itu, terungkap pula bahwa Tri pernah menyarankan Ardito untuk mencari pinjaman dana kampanye dari pihak ketiga saat mencalonkan diri sebagai bupati.

Di sisi lain, kuasa hukum M. Anton Wibowo, Susi Tur Handayani, menyatakan kliennya tidak memenuhi unsur pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Menurutnya, saat kejadian, Anton menjabat sebagai Sekretaris Bapenda dan tidak memiliki kewenangan di Dinas BMBK.

“Tidak ada kaitan antara jabatan klien kami dengan proyek tersebut, sehingga unsur gratifikasi tidak terpenuhi,” ujarnya.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements