JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyebut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya periodisasi jabatan ketum menandakan lembaga antirasuah sudah berbicara jauh dari kewenangan.
“Artinya, KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata dia melalui layanan pesan, Kamis (23/4).
Guntur menuturkan KPK seperti tertuang dalam aturan, menjadi lembaga yang fokus ke penindakan dan pencegahan korupsi berkaitan penyelenggara negara dan kerugian keuangan di Indonesia.
“KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” ungkapnya.
Toh, Guntur menilai pernyataan KPK terkait periodisasi jabatan ketum partai inkonstitusional secara yuridis. Sebab, kata dia, partai berstatus sebagai badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Guntur membeberkan usul dari KPK bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam konstitusi dan UU Parpol.
“Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK, red) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” ungkap dia.
Guntur juga menilai saat ini belum ada studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan ketum partai secara otomatis menurunkan angka korupsi.
“Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye,” katanya.
Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.
“KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian tertulis dalam dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu (22/4).
KPK dalam satu di antara beberapa poin mengusulkan pembatasan periodisasi ketum partai agar kaderisasi parpol berjalan.
