Pihaknya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.
Sidang perdana dugaan korupsi fee proyek Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 29 April 2026.
Selain Ardito, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan tiga terdakwa lain, yakni Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya), Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lamteng), dan M. Anton Wibowo (Sekretaris Bapenda Lamteng).
Jaksa KPK mendakwa Ardito cs dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 serta Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ardito datang di pengadilan dengan penuh kawalan polisi bersenjata lengkap. Ia mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Tri Handayani, yang membacakan dakwaan menyebut Ardito menerima gratifikasi dan suap selama periode Februari 2025 hingga November 2025 senilai Rp7,3 miliar. Kemudian, ia juga menerima suap Rp500 juta yang diberikan Lukman Sjamsuri (terdakwa lain).
“Terdakwa sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap Tri Handayani.
Gratifikasi dan suap yang dilakukan Ardito menurut jaksa berawal dari dirinya yang memerintahkan agar proyek di Lampung Tengah dimenangkan oleh kontraktor yang sudah disetujuinya.
Pada Januari 2025, Ardito bertemu dengan Riki Hendra Saputra di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu, Ardito menyampaikan agar pekerjaan/proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah dapat dikerjakan oleh rekanan yang disetujui olehnya. Ardito lalu menunjuk Anton Wibowo untuk menemui OPD yang akan mengadakan proyek.
“Selanjutnya Terdakwa Ardito juga menyampaikan permintaan fee dari rekanan atas proyek yang dikerjakan, yang nantinya fee tersebut akan dikumpulkan melalui Riki Hendra Saputra untuk selanjutnya diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito),” beber jaksa.
Pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan tahun 2025, Ardito telah menyiapkan PT Elkaka Putra Mandiri sebagai pemenang. Lukman Sjamsuri selaku pemilik perusahaan tersebut berjanji menyerahkan fee sebesar Rp500 juta.
Adapun pengadaan dilakukan melalui e-catalog dengan anggaran Rp9,2 miliar, meliputi storage limbah medis, obat-obatan, alat tes kehamilan, dan lainnya. Tercatat ada delapan proyek yang dimenangkan perusahaan tersebut.
