BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Handoko Ketua Tim Kuasa Hukum Ardito Wijaya.
Handoko sapaan akrabnya menyatakan pihaknya ingin langsung ke pembuktian di persidangan.
"Eksepsi atau keberatan atas dakwaan kan sifatnya hanya formalitas. Kami ingin segera ke proses pembuktian agar sidang berjalan cepat," kata Ahmad Handoko usai sidang, Rabu.
Handoko mengatakan kliennya konsisten menolak semua tuduhan KPK.
"Sejak awal beliau (Ardito Wijaya) membantah tuduhan dan narasi yang menyatakan menerima setoran proyek dan hal-hal yang sifatnya materi. Beliau 1 rupiah pun tidak menerima terkait dengan yang tidak sah menjabat bupati," ungkapnya.
Ditanya pembelaan apa yang disiapkan tim hukum saat pembuktian di pengadilan, Handoko mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah pembelaan dengan menghadirkan saksi meringankan dan ahli.
Diberitakan sebelumnya Sidang perdana dugaan korupsi fee proyek Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya digelar Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4).
Selain Ardito, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan tiga terdakwa lain yakni Ranu Hari Prasetyo (Adik Ardito Wijaya), Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lamteng), dan M. Anton Wibowo (Sekretaris Bapenda Lamteng).
Jaksa KPK mendakwa Ardito cs dengan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 serta pasal 606 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ardito datang di pengadilan dengan penuh kawalan polisi bersenjata lengkap. Ia mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Tri Handayani yang membacakan dakwaan menyebut Ardito menerima gratifikasi dan suap selama periode Februari 2025 hingga November 2025 senilai Rp7,3 miliar. Kemudian ia juga menerima suap Rp500 juta yang diberikan Lukman Sjamsuri (terdakwa lain).(*)
