JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Usulan tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK dan disebut memiliki landasan akademis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan salah satu temuan dalam kajian itu adalah lemahnya sistem kaderisasi partai politik, yang berpotensi memicu praktik biaya politik tinggi.
“Salah satu poin kajian adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, dan itu memiliki basis akademis,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, proses kaderisasi yang tidak optimal membuat munculnya praktik “biaya masuk” atau mahar politik bagi kader yang ingin maju, bahkan hingga memperoleh posisi strategis dalam pemilu.
“Ketika kader baru berpindah partai lalu langsung menjadi unggulan, kami menemukan adanya biaya yang harus dikeluarkan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong praktik korupsi, karena tingginya biaya politik dapat memicu upaya pengembalian modal.
“Biaya masuk yang mahal menciptakan efek domino terhadap tindak pidana korupsi berikutnya,” tegasnya.
Untuk itu, KPK tidak hanya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum, tetapi juga perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya politik dalam partai.
Sementara itu, Partai Golkar merespons santai usulan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji menyatakan pembatasan masa jabatan ketua umum tidak berdampak signifikan bagi partainya.
“Kami tidak risau, karena kepemimpinan Golkar selama ini selalu berganti setiap periode,” ujarnya di kantor DPP Golkar, Kamis (24/4).
