Mahfud M.D. Sebut Febrie Adriansyah Berpotensi Dijatuhi Hukuman Maksimal jika Terbukti Korupsi

Mahfud M.D.: Febrie Adriansyah Berpotensi Dihukum Mati
Agung Budiarto - Minggu, 12 Jul 2026 - 21:50 WIB
Mahfud M.D. menjelaskan hukuman mati masih dimungkinkan dalam perkara korupsi pada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahfud M.D. menjelaskan hukuman mati masih dimungkinkan dalam perkara korupsi pada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - FOTO Disway

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau
Steel.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud M.D. menilai Febrie dapat dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti
bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menurut saya hukumannya maksimal. Maksimal itu dengan pidana khusus, bukan pidana biasa. Pidana
khusus itu pidana mati," kata Mahfud dalam podcast yang diunggah melalui akun YouTube miliknya,
dikutip Minggu (12/7).

Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
baru tidak lagi mencantumkan hukuman mati sebagai pidana pokok.

Advertisements

Meski demikian, menurutnya, hukuman mati masih dapat diterapkan sebagai pidana khusus dalam
kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang memang tidak ada lagi hukuman mati
sebagai pidana pokok. Yang ada antara lain pidana penjara, pidana tutupan, pidana kerja sosial, dan
pidana denda," ujarnya.

"Namun terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan penerapan hukuman mati apabila terjadi
keadaan luar biasa," lanjutnya.

Mahfud menyebut hukuman mati merupakan pidana khusus yang hanya dapat diterapkan terhadap
sejumlah tindak pidana tertentu.

Advertisements

"Di antaranya makar, pembunuhan berencana, tindak pidana narkotika, terorisme, dan tindak pidana
korupsi," jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dalam undang-undang tersebut memang diatur bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi
hukuman mati dalam keadaan tertentu," katanya.

Mahfud menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud antara lain apabila tindak pidana korupsi
dilakukan saat negara berada dalam keadaan bahaya atau ketika terjadi bencana nasional.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements