Arinal Tak Satu Sel dengan Ardito Wijaya di Rutan Bandar Lampung

Arinal Tak Satu Sel dengan Ardito Wijaya di Rutan Bandar Lampung
Rizky Panchanov - Kamis, 30 Apr 2026 - 15:34 WIB
Karutan Kelas I Bandarlampung, Tri Wahyu Santosa.
Karutan Kelas I Bandarlampung, Tri Wahyu Santosa. - Foto ANCA

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG - Arinal Djunaidi mantan Gubernur Lampung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB),

Hal ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung, Tri Wahyu Santosa.

Ia mengatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Arinal Djunaidi yang menjadi tahanan. Menurutnya statusnya sama dengan tahanan lain. Ia mengatakan Arinal tiba pada Selasa (28/4) malam. 

Setelah tiba kata Wahyu, Arinal kemudian kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.

Advertisements

"Setelah dinyatakan sehat oleh dokter Rutan Kelas I Bandarlampung, langsung kami bawa ke blok admisi orientasi untuk menjalani karantina," kata Wahyu, Kamis (30/4). 

Arinal akan menjalani karantina di blok AO selama tujuh hari. Di dalam blok AO, Arinal akan diberikan aturan-aturan, serta hak dan kewajiban tahanan. 

"Di dalam blok AO itu tahanan akan dikenalkan dengan aturan-aturan di dalam rutan, hak dan kewajiban mereka apa saja," paparnya.

Setelah menjalani karantina, Arinal kemudian dipindahkan ke blok tempat narapidana dan tahanan seperti yang lain agar membaur dengan warga binaan lain. 

Advertisements

Saat ditanya apakah Arinal dan Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah nonaktif yang juga menjalani sidang atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diusut KPK, Wahyu mengatakan tidak.

"Mereka tidak satu kamar, tetapi dalam blok AO yang sama," tukasnya. 

Hingga saat ini Rutan kata dia juga belum mendapat pemberitahuan terkait usulan kuasa hukum yang meminta penangguhan penahanan untuk Arinal.

"Kalau penangguhan penahanan itu kan kaitannya dengan pihak kejaksaan. Tetapi sampai sekarang kami belum ada pemberitahuan terkait itu," tandasnya.(*)

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements