Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Status Tersangka Kasus Dana PI LEB Tetap Sah

Praperadilan Ditolak, Arinal Tetap Tersangka
Rizky Panchanov - Selasa, 02 Jun 2026 - 21:06 WIB
Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Arinal Djunaidi dan menyatakan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI PT Lampung Energi Berjaya sah.
Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Arinal Djunaidi dan menyatakan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI PT Lampung Energi Berjaya sah. - Foto Rizky PANCANOV/Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Agus Windana dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/6). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah sah menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung keberatan pemohon terkait penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
Menurut pemohon, audit tersebut tidak sah karena kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hakim menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam memberikan keterangan atau perhitungan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
BPK juga tidak menjadi satu-satunya lembaga yang dapat dijadikan rujukan dalam pembuktian perkara pidana korupsi.

Advertisements

“Kewenangan BPK tidak serta-merta menghapus kewenangan lembaga lain. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur pidana, termasuk niat, motif, dan perbuatan melawan hukum. Kerugian negara hanyalah salah satu instrumen pembuktian,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan
putusan.

Hakim juga menegaskan bahwa dalam mengungkap suatu tindak pidana, aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada hasil audit, tetapi juga dapat menggunakan hasil investigasi maupun laporan masyarakat sebagai bagian dari alat bukti.

Atas dasar itu, majelis memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan
pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim sembari mengetukkan palu sidang.

Advertisements

Usai persidangan, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda.

“Kami menghormati putusan hakim. Argumentasi hukum sudah kami sampaikan dalam persidangan dan hakim telah memberikan pertimbangannya. Publik dapat menilai sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, tim jaksa dari Kejati Lampung selaku termohon menyambut baik putusan tersebut.
Menurut mereka, penetapan tersangka terhadap Arinal telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setelah putusan praperadilan ini, penyidik Kejati Lampung akan melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dibawa ke persidangan pokok perkara.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements