Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memindahkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa.
Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Tri Wahyu Santosa, membenarkan pemindahan tersebut. Ia mengatakan Arinal dipindahkan pada Kamis (7/5) sore oleh pihak Kejati Lampung.
“Benar, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Wahyu saat ditemui di Rutan, Jumat (8/5).
Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan tersebut karena sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum Kejati Lampung.
“Kami tidak mengetahui alasannya, silakan ditanyakan langsung ke pihak Kejati,” katanya.
Terkait kondisi kesehatan Arinal, Wahyu memastikan mantan gubernur itu dalam keadaan sehat selama menjalani penahanan.
“Sejak masuk ke sini sudah diperiksa dokter Rutan dan dinyatakan sehat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan pemindahan dilakukan demi kelancaran proses pembuktian dalam tahap penyidikan
maupun penuntutan di pengadilan.
Menurutnya, di Rutan Bandarlampung saat ini sudah terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
“Di dalam Rutan sudah ada tiga terdakwa lain yang ditahan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan dan penuntutan,” tegas Ricky.
Diketahui, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.
