Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Status Tersangka Kasus Dana PI LEB Tetap Sah

Praperadilan Ditolak, Arinal Tetap Tersangka
Rizky Panchanov - Selasa, 02 Jun 2026 - 21:06 WIB
Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Arinal Djunaidi dan menyatakan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI PT Lampung Energi Berjaya sah.
Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Arinal Djunaidi dan menyatakan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI PT Lampung Energi Berjaya sah. - Foto Rizky PANCANOV/Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Dalam konferensi pers, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, Arinal dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis, 7 Mei 2026. Sidang berlangsung di Ruang Garuda dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisements

Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa yakni Heri Wardoyo selaku komisaris sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

Pada persidangan itu, majelis hakim kembali menyoroti ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dijadwalkan hadir sebagai saksi. Sebelumnya, Arinal juga tidak menghadiri sidang pekan lalu dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter.

Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mengatakan alasan ketidakhadiran sebelumnya masih dapat diterima karena disertai dokumen medis resmi.

“Dua kali saksi Arinal tidak bisa hadir. Kemarin sudah ada surat keterangan sakit secara tertulis dari dokter,” ujar Firman di persidangan.

Advertisements

Namun, majelis hakim mempertanyakan alasan terbaru yang disampaikan Arinal. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, kondisi kesehatan yang bersangkutan dinyatakan
baik.

“Dari tes medis Urip Sumoharjo dinyatakan sehat. Tapi dia membuat pernyataan bahwa secara mental belum siap,” kata Firman.

Majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk tidak memenuhi panggilan sidang sebagai saksi.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements