Untuk menjaga keamanan serta kondisi barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menitipkannya di gudang khusus barang bukti milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam surat dakwaan perkara korupsi atas nama Heri Wardoyo, lanjut Ricky, tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan secara rinci dugaan peran Arinal Djunaidi.
Peran tersebut disebut terkait kapasitasnya sebagai mantan gubernur sekaligus pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya
(LEB).
“Dalam uraian tersebut, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan para terdakwa,” jelasnya.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian negara secara maksimal,” pungkas Ricky.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (31/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mantan Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama (LJU) Aliza Gunado, serta mantan Komisaris Utama PT LJU Taufik Hidayat.
Dalam keterangannya, Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Arinal Djunaidi pada Agustus 2018, sebelum yang bersangkutan resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. Pertemuan itu, menurutnya, membahas rencana PT LEB dalam menerima PI 10 persen.
“Iya, saya bertemu dengan Pak Arinal pada Agustus 2018. Selama satu tahun sebelum pelantikan, saya cukup sering berkomunikasi dan berdiskusi dengan beliau,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Fahrizal juga membeberkan adanya koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri terkait hasil audit terhadap PT LEB.
