BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memindahkan mantan Gubernur Arinal Djunaidi
dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I
Bandarlampung atau Lapas Rajabasa.
Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung Tri Wahyu Santosa membenarkan pemindahan tersebut. Ia
mengatakan Arinal dipindahkan pada Kamis (7/5) sore oleh pihak Kejati Lampung.
“Benar, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung oleh Kejaksaan Tinggi
Lampung,” ujar Wahyu saat ditemui di rutan, Jumat (8/5).
Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan tersebut karena sepenuhnya menjadi
kewenangan jaksa penuntut umum Kejati Lampung.
“Kami tidak mengetahui alasannya. Silakan ditanyakan langsung ke pihak kejati,” katanya.
Terkait kondisi kesehatan Arinal, Wahyu memastikan mantan gubernur itu dalam keadaan sehat selama
menjalani penahanan.
“Sejak masuk ke sini sudah diperiksa dokter rutan dan dinyatakan sehat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan
menjelaskan pemindahan dilakukan demi kelancaran proses pembuktian dalam tahap penyidikan
maupun penuntutan di pengadilan.
Menurutnya, di Rutan Bandarlampung saat ini sudah terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan
korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai
Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
“Di dalam Rutan sudah ada tiga terdakwa lain yang ditahan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu
proses penyidikan dan penuntutan,” tegas Ricky.
Diketahui, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026)
dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera
senilai 17,286 juta dolar AS.
