Nanda Indira Kembali Mangkir Jadi Saksi di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

Bupati Pesawaran Absen Sidang Saksi
Prima Imansyah Permana - Senin, 29 Jun 2026 - 22:04 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang dugaan korupsi proyek SPAM di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang dugaan korupsi proyek SPAM di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. - FOTO Rizky PANCANOV

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Bupati Pesawaran Nanda Indira kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi

dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten
Pesawaran.

Nanda dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Dendi Ramadhona dalam
persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (29/6).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta
majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto menetapkan pemanggilan secara patut terhadap Nanda
Indira.

Advertisements

"Saksi yang hadir hari ini hanya satu orang, Yang Mulia. Untuk saksi Nanda Indira, pada hari Jumat
disampaikan sedang sakit, tetapi hingga kini kami belum menerima konfirmasi lanjutan. Kami memohon
agar saksi dapat dihadirkan secara patut," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, kemudian mengusulkan agar Nanda Indira dihadirkan
melalui sambungan Zoom Meeting. Menurutnya, Nanda masih menjalani perawatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). "Majelis, saksi berkenan hadir. Namun karena masih dirawat
di Abdul Moeloek, kami memohon agar keterangannya dapat diberikan melalui Zoom Meeting," kata
Sopian.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto meminta persidangan tetap
dilanjutkan dengan memeriksa saksi yang telah hadir. "Baik, kita fokus terlebih dahulu pada saksi yang
hadir hari ini," ujar hakim.

Diketahui, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mulai menjalani sidang perdana perkara dugaan
korupsi proyek SPAM di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisements

Dalam perkara tersebut, Dendi didakwa bersama empat terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas
PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori
selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Syahril selaku peminjam perusahaan CV Putra
Tubas Sentosa.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung mendakwa kelima terdakwa telah secara bersama-sama
melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp8,2 miliar. (nca/c1/abd)

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements