BANDARLAMPUNG – Bupati Pesawaran Nanda Indira kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi
dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten
Pesawaran.
Nanda dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Dendi Ramadhona dalam
persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (29/6).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta
majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto menetapkan pemanggilan secara patut terhadap Nanda
Indira.
"Saksi yang hadir hari ini hanya satu orang, Yang Mulia. Untuk saksi Nanda Indira, pada hari Jumat
disampaikan sedang sakit, tetapi hingga kini kami belum menerima konfirmasi lanjutan. Kami memohon
agar saksi dapat dihadirkan secara patut," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, kemudian mengusulkan agar Nanda Indira dihadirkan
melalui sambungan Zoom Meeting. Menurutnya, Nanda masih menjalani perawatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). "Majelis, saksi berkenan hadir. Namun karena masih dirawat
di Abdul Moeloek, kami memohon agar keterangannya dapat diberikan melalui Zoom Meeting," kata
Sopian.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto meminta persidangan tetap
dilanjutkan dengan memeriksa saksi yang telah hadir. "Baik, kita fokus terlebih dahulu pada saksi yang
hadir hari ini," ujar hakim.
Diketahui, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mulai menjalani sidang perdana perkara dugaan
korupsi proyek SPAM di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, Dendi didakwa bersama empat terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas
PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori
selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Syahril selaku peminjam perusahaan CV Putra
Tubas Sentosa.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung mendakwa kelima terdakwa telah secara bersama-sama
melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp8,2 miliar. (nca/c1/abd)