MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, DPR Belum Bahas Revisi UU Pilkada

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung
Agung Budiarto - Rabu, 01 Jul 2026 - 21:16 WIB
Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sedangkan DPR belum menjadwalkan pembahasan revisi UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sedangkan DPR belum menjadwalkan pembahasan revisi UU Pilkada. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap

dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan belum membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam waktu dekat.

Anggota Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan fokus pembahasan saat ini masih tertuju pada revisi Undang-Undang Pemilu. Karena itu, revisi UU Pilkada belum menjadi prioritas pembahasan di parlemen.

"Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, kami belum pada tahap tersebut. Jadi konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Advertisements

Bahtra menjelaskan revisi UU Pilkada juga belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Oleh sebab itu, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk membahas perubahan regulasi tersebut meski MK telah mengeluarkan putusan terkait mekanisme pilkada.

"Kami memang belum membahas soal revisi UU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ia menegaskan Komisi II DPR menghormati putusan MK yang kembali memastikan pemilihan kepala
daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, MK memutus perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa "secara langsung
dan demokratis" dalam Pasal 1 Undang-Undang Pilkada.

Advertisements

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak
konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan
mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Sementara Komisi II DPR RI akan melakukan safari politik ke sejumlah partai politik sebagai bagian dari
proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menghimpun
berbagai masukan terkait substansi RUU Pemilu, termasuk dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di
parlemen.

“Selain civil society dan kampus, dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita juga ingin mendengarkan
pandangan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen,” kata Aria Bima kepada wartawan, Kamis
(25/6/2026).

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements