Yuda Pranata - Minggu, 19 Apr 2026 - 20:29 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammar Sarmuji.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammar Sarmuji. - Foto Beritasatu

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammar Sarmuji mendesak Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu bisa disahkan pada 2026. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 bakal dimulai pada 2027.

Sarmuji mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

“Sebaiknya (rampung tahun ini) kalau memang mau dilakukan perubahan. Karena tadi tahapannya kan harus segera berjalan ya,” kata dia.

Menurutnya, proses perekrutan anggota penyelenggara pemilu juga dilakukan per akhir 2026. Sementara RUU Pemilu masih tarik ulur di parlemen.

Advertisements

Dia pun mendorong DPR untuk segera menuntaskan pembahasan apabila ada perubahan sejumlah pasal di RUU Pemilu.

“Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya,” katanya.

Sarmuji memaklumi pembahasan RUU Pemilu tersendat lantaran pemerintah masih fokus terhadap penanganan dampak konflik di Timur Tengah. Namun, lanjut dia, hal itu tak bisa berlarut-larut lantaran tahapan Pemilu 2029 akan dimulai tahun depan.

“Kalau (UU Pemilu) mau diubah, sebaiknya segera dilakukan pembahasan,” pungkasnya.

Advertisements

Sebelumnya, Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR tersendat setelah rapat internal yang dijadwalkan mendadak dibatalkan. Situasi ini memunculkan tanda tanya terkait arah pembahasan regulasi penting tersebut.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, rapat bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR yang semestinya digelar Selasa (14/4/2026) tidak jadi dilaksanakan tanpa penjelasan.

“Seharusnya siang itu ada rapat dengan BKD, tetapi tiba-tiba dibatalkan. Sampai sekarang kita belum tahu kenapa,” ujar Doli di kompleks parlemen, Rabu (15/4/2026).

Rapat tersebut sedianya menjadi langkah awal untuk membahas arah perubahan Undang-Undang Pemilu. Namun, pembatalan mendadak memunculkan kesan adanya dinamika politik di balik proses legislasi.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements