JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammar Sarmuji mendesak Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu bisa disahkan pada 2026. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 bakal dimulai pada 2027.
Sarmuji mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
“Sebaiknya (rampung tahun ini) kalau memang mau dilakukan perubahan. Karena tadi tahapannya kan harus segera berjalan ya,” kata dia.
Menurutnya, proses perekrutan anggota penyelenggara pemilu juga dilakukan per akhir 2026. Sementara RUU Pemilu masih tarik ulur di parlemen.
Dia pun mendorong DPR untuk segera menuntaskan pembahasan apabila ada perubahan sejumlah pasal di RUU Pemilu.
“Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya,” katanya.
Sarmuji memaklumi pembahasan RUU Pemilu tersendat lantaran pemerintah masih fokus terhadap penanganan dampak konflik di Timur Tengah. Namun, lanjut dia, hal itu tak bisa berlarut-larut lantaran tahapan Pemilu 2029 akan dimulai tahun depan.
“Kalau (UU Pemilu) mau diubah, sebaiknya segera dilakukan pembahasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR tersendat setelah rapat internal yang dijadwalkan mendadak dibatalkan. Situasi ini memunculkan tanda tanya terkait arah pembahasan regulasi penting tersebut.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, rapat bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR yang semestinya digelar Selasa (14/4/2026) tidak jadi dilaksanakan tanpa penjelasan.
“Seharusnya siang itu ada rapat dengan BKD, tetapi tiba-tiba dibatalkan. Sampai sekarang kita belum tahu kenapa,” ujar Doli di kompleks parlemen, Rabu (15/4/2026).
Rapat tersebut sedianya menjadi langkah awal untuk membahas arah perubahan Undang-Undang Pemilu. Namun, pembatalan mendadak memunculkan kesan adanya dinamika politik di balik proses legislasi.
