BRIN Atensi Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat demi Wujudkan Pemilu 2029 Berkualitas

Agung Budiarto - Minggu, 05 Jul 2026 - 22:27 WIB
Peneliti Utama Politik BRIN Prof Siti Zuhro menilai pembahasan RUU Pemilu harus segera dipercepat agar Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih berkualitas. -
Peneliti Utama Politik BRIN Prof Siti Zuhro menilai pembahasan RUU Pemilu harus segera dipercepat agar Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih berkualitas. - - IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, meminta pemerintah dan DPR segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2029 berlangsung lebih berkualitas.

Pernyataan itu disampaikan Siti saat menghadiri rangkaian Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Ia menilai paket undang-undang politik, khususnya RUU Pemilu, semestinya sudah mulai disusun sejak 2025 dan pembahasannya mencapai tahap akhir pada 2026.

“Meskipun payung hukum bukan segalanya, paket UU politik, seperti RUU Pemilu, seharusnya sudah mulai digarap sejak 2025 dan pembahasannya diklimakskan pada tahun 2026,” ujarnya.

Advertisements

Menurut Siti, jika RUU Pemilu dapat disahkan pada 2026, maka sepanjang 2027 masih tersedia waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi aturan baru sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Namun, hingga memasuki Juli 2026, ia menilai belum terlihat pembahasan yang serius terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Menurut saya kok tidak ada greget, sekarang sudah memasuki bulan Juli 2026. Faktanya belum ada pembahasan serius tentang revisi UU Pemilu hingga kini, meskipun sudah masuk Prolegnas,” katanya.

Siti juga mengingatkan bahwa tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan mulai berjalan pada 2027. Karena itu, proses penyusunan regulasi hingga pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu seharusnya sudah dipersiapkan sejak sekarang.

Advertisements

Ia mendorong koalisi masyarakat sipil untuk ikut mengawal dan mendesak DPR serta pemerintah agar segera membahas RUU Pemilu secara serius sehingga dapat menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik.

Selain persoalan regulasi, Siti menilai kualitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.

“Kalau dua hal itu tidak diprioritaskan maka tidak ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas,” tegasnya. 

Sebelumnya 
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan belum akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam waktu dekat.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements