Lampung Selatan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia temukan ketidakberesan pekerjaan senilai Rp3 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Temuan bernilai fantastis tersebut terungkap dalam rapat pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, di ruangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/7/2026) malam.
Dalam forum itu, Kabid Bina Marga Hasanuddin menyebut pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, non-konstruksi, serta jasa konsultansi pada tahun 2025 menjadi temuan BPK.
"Temuan BPK senilai Rp3 miliar,” kata Hasan.
Terpisah, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal masih bungkam dan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi ihwal temuan BPK itu, Rabu (8/7).
Kabarnya, BPK telah memberikan tenggat waktu pengembalian temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) senilai Rp3 miliar kepada Dinas PUPR hingga tanggal 15 Juli 2026.
Menilik Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Andaikata temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum untuk diproses secara pidana. Jika sampai pada tahapan audit investigasi dan ditemukan kerugian negara, maka penetapan tersangka bukan hal mustahil. (Hdk)
