Tiang dan Kabel Internet Semrawut Jadi Sorotan APKASI

APKASI dorong penyusunan regulasi di tataran pemerintah daerah terkait penataan kabel dan tiang internet.
Handika - Minggu, 05 Jul 2026 - 12:53 WIB
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (tengah) didampingi Kepala DPMPTSP Rio Gismara (kanan)
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (tengah) didampingi Kepala DPMPTSP Rio Gismara (kanan) - Sumber:ist

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Selatan - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) soroti regulasi penataan tiang dan jaringan kabel internet di daerah agar tak semrawut.

Hal itu, menjadi salah satu pokok bahasan Dialog Otonomi Daerah pada rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 APKASI, di IKM Hall, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara menyampaikan, pembahasan dalam forum APKASI menjadi acuan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan penataan jaringan internet dan fiber optik.

"Forum ini memberikan banyak praktik baik yang dapat kami adaptasi, termasuk penerapan tiang bersama bagi provider," beber Rio Gismara, melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

Advertisements

Rio Gismara hadir dalam forum APKASI mendampingi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama para kepala daerah, KADIN Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), serta sejumlah pemangku kepentingan.

"Kedepan kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, BPPRD, dan Satpol PP untuk menyiapkan langkah penataan melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah," lanjut Rio Gismara.

Kembali ke rencana penyusunan regulasi, diharapkan bisa mengatur perizinan, penataan jaringan fiber optik, penertiban tiang internet, hingga mekanisme retribusi.

"Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan," ulas Rio Gismara.

Advertisements

Dasar aturan untuk menyusun regulasi pun jelas, yakni Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar. Fasilitas yang dimaksud berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif.

DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, juga tengah memanggil perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memastikan komitmen dalam mendukung penataan jaringan kabel fiber optik.

"Melalui regulasi yang komprehensif dan pelaksanaan penertiban secara bertahap, pemerintah daerah berharap keberadaan tiang dan kabel internet dapat lebih tertata, mendukung keselamatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di daerah dan tentu iklim investasi yang sehat," tandas Rio Gismara. (Hdk)

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements