Lampung Selatan - Program Desa Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul (HELAU) diproyeksikan membentuk citra positif Kabupaten Lampung Selatan, berbasis pilar HELAU.
Program Desa HELAU, merupakan bagian dari konsep City Branding Management yaitu gagasan besar mensejahterakan masyarakat berbasis pariwisata dan edukasi.
Dasar aturan pun diterbitkan, yakni Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 10 tahun 2026 tentang program desa helau yang diteken tanggal 8 April 2026 lalu oleh Bupati Radityo Egi Pratama.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Lampung Selatan, Agustinus Oloan mengatakan, Peraturan Bupati diatas diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah hingga tingkat desa serta pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program Desa HELAU yang kini dilombakan.
"Instrumen penilaian lomba Desa HELAU merupakan perangkat evaluasi yang digunakan untuk menilai tingkat pelaksanaan Program Desa HELAU di desa," beber Oloan saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Instrumen itu, sebagai pedoman operasional tim penilai untuk menilai kinerja desa dalam melaksanakan pembangunan berbasis pilar HELAU.
Diantaranya, menilai tingkat keberhasilan desa dalam melaksanakan program Desa HELAU. Melakukan verifikasi terhadap kondisi nyata desa. Dan, menentukan peringkat desa dalam lomba Desa HELAU.
"Penilaian dilakukan dengan mengacu pada indikator Desa HELAU sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan Bupati ini," lanjut Oloan.
Penilaian oleh tim, dilaksanakan melalui beberapa metode meliputi, penilaian administrasi, melalui pemeriksaan dokumen desa. Lalu, verifikasi lapangan, melalui observasi kondisi desa. Serta, wawancara, dengan pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat.
"Hasil penilaian menjadi dasar bagi Tim Penilai untuk menyusun rekomendasi pembinaan desa serta menentukan peringkat desa dalam Lomba Desa HELAU," jelas Oloan.
Oloan menjelaskan, indikator Desa HELAU disusun sebagai penguatan terhadap mekanisme evaluasi perkembangan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Evaluasi perkembangan desa pada dasarnya menilai berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, kewilayahan, serta kehidupan kemasyarakatan desa.
