Akhirnya PTPN Maafkan Kakek Mujiran

Bupati Egi dan Kajari Lampung Selatan berhasil melobi PTPN untuk membuka pintu maaf yang berarti perkara Mbah Mujiran berakhir damai.
Handika - Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:53 WIB
Bupati Egi berpose dengan pihak PTPN usai pertemuan di Pendopo Agung.
Bupati Egi berpose dengan pihak PTPN usai pertemuan di Pendopo Agung. - Sumber:ist

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama sebut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) akhirnya membuka pintu maaf untuk perkara mbah Mujiran.

Bupati Radityo Egi Pratama mengatakan, dirinya bersama Kejari bertemu dengan pihak PTPN di Pendopo Rumah Dinas Bupati membahas perkara mbah Mujiran, atas arahan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo.

"Alhamdulillah kemarin malam atau Jumat (22/5), saya dan Kejari berkoodinasi dengan Kejati, mengundang PTPN. Alhamdulillah pihak PTPN yang tadinya belum dan memutuskan memberi ruang untuk memaafkan, kemarin dinyatakan mereka mau memberi ruang dan dimaafkan," buka Bupati, Sabtu (23/5/2026).

Pintu maaf dari PTPN, menjadi jalan masuk terwujudnya mekanisme keadilan restoratif untuk perkara mbah Mujiran. Keadilan dan sisi kemanusiaan terpenuhi.

Advertisements

"Sekali lagi, memang ini langkah-langkah yang kita harus hormati semua pihak yang sudah bekerja. Tentunya kita juga ingin mengedepankan sisi keadilan dan humanisme, proses hukum itu berjalan berkeadilan dan mengedepankan prinsip humanisme," lanjut Bupati.

Di lain sisi, Egi mengungkapkan pemerintah daerah selama ini telah berupaya membantu meringankan ekonomi mbah Mujiran dengan mengucurkan bantuan.

"Ya. Memang informasi yang saya dapatkan beliau ini juga penerima aktif bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," tandas Bupati.

Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti menambahkan, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo telah menyampaikan bahwa hati nurani tidak ada dalam hukum.

Advertisements

"Sehingga beliau mengajak kita semua untuk memenuhi rasa keadilan dan humanisme itu di masyarakat," kata Suci.

Kajari memaparkan, selama ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Peneliti Perkara telah secara berkelanjutan mengupayakan terwujudnya penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif sebanyak dua kali.

"Namun demikian pada awalnya PTPN belum membuka ruang tersebut, karena memang terdapat regulasi di perusahaan untuk mengamankan dan mengelola aset negara namun tanpa mengesampingkan sisi humanisme," imbuh Suci.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements