Atas arahan Kajati Lampung, Kejari bersama Bupati Egi berupaya menawarkan restorative justice dengan pertimbangan hukum tertentu. Hal tersebut menjadi bukti negara hadir.
Dengan terus diupayakannya pendekatan keadilan restoratif, Kejari Lampung Selatan ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak.
"Seperti syarat yang pertama, harus adanya komunikasi dan kesepakatan kedua belah pihak baik dari sisi korban dalam hal ini PTPN 7. Langkah nyata yang selama ini kami lakukan bersama pak Bupati bersama PTPN, ini adalah wujud negara hadir untuk melayani masyarakat" jelas Kajari.
Secara pararel, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda untuk memproses penangguhan pengalihan penahanan. Dalam waktu dekat, mbah Mujiran diprediksi pulang kerumah.
"Insyaallah besok Senin (25/5) kami akan upayakan lagi untuk dapat segera diproses karena sambil menunggu permohonan penangguhan pengalihan penahanan tersebut, dari pihak keluarga akan mengajukan surat permohonan tersebut ke PN dan proses terus berlanjut. Harapan kita besok Senin, terdakwa 2 yang berinisial M ini dapat dilakukan penangguhan penahanan," timpal Suci.
Kajari menegaskan, sesuai diatur dalam regulasi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Yang disampaikan pak Jaksa Agung tadi, tidak ada dalam buku itu ada dalam rasa kita. Humanisme didalam regulasi yang ada di Indonesia, ini sekarang perlu untuk di kedepankan," ujar Suci. (Hdk)