BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Bank Rakyat Indonesia kantor cabang (BRI KC) Telukbetung menyerahkan bantuan berupa 100 paket sembako.
Bantuan sembako tersebut diserahkan langsung oleh Pemimpin Cabang BRI KC Telukbetung, Felix Pakpahan kepada Samsat Induk Rajabasa
“100 paket sembako ini nantinya diberikan kepada 100 orang pertama yang melakukan pembayaran pemutihan pajak kendaraan,” kata Felix Pakpahan.
Ia melanjutkan, selain penyaluran 100 paket sembako, pihaknya juga menghadirkan loket-loket BRI di area tersebut guna memudahkan proses pembayaran pajak.
Diketahui, pada program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 tersebut, kendaraan yang menunggak pajak satu hingga lima tahun cukup membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari nilai tunggakan.
Selain itu, bagi wajib pajak yang taat membayar PKB juga diberikan diskon mulai 5 hingga 25 persen, serta diskon balik nama dan mutasi kendaraan, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela yang turut hadir dalam peresmian tersebut menegaskan, program ini bukan pemutihan pajak, melainkan keringanan dan diskon melalui sejumlah skema tertentu.
Karenanya, masyarakat juga diimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. (*)