Lampung Selatan - Hiruk pikuk kebebasan mbah Mujiran dan Nur Wahid harus terganjal karena persidangan perkara penggelapan getah karet terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.
Agenda sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang kembali digelar di ruang sidang PN Kalianda, seharusnya menjadi jalan kebebasan bagi Mujiran dan Nur Wahid berubah haluan menjadi pemeriksaan saksi-saksi karena pihak salah satu BUMN bersikeras.
Kuasa hukum mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah menyampaikan, MKR gagal terwujud karena pintu maaf tidak berlaku untuk terdakwa Nur Wahid.
"Jadi materi sidang hari ini sidang MKR yang sudah diagendakan itu gagal, mekanisme keadilan restoratif yang harusnya hari ini digelar itu gagal karena salah satu terdakwa kami atas nama Nur Wahid itu belum menerima perdamaian," beber Arif, sesuai siang, Rabu (3/6/2026).
Pasalnya, akta perdamaian yang menjadi salah satu syarat mutlak perdamaian baru dikeluarkan untuk mbah Mujiran. Akibatnya, sidang pun terus berlanjut.
"Artinya perusahaan belum memberikan maaf ya kepada Nur Wahid dengan bukti belum ada tanda tangan hitam diatas putih, tapi untuk kakek Mujiran itu sudah diberikan dan tadi sudah diterima oleh majelis hakim," lanjut Arif.
Persoalannya, perkara yang menyeret Mujiran dan Nur Wahid ke persidangan adalah satu kesatuan. Apabila salah satu terdakwa belum menerima akta perdamaian dari pihak perusahaan, maka MKR ini tidak bisa dilakukan.
"Artinya proses hukum terhadap kakek Mujiran ini berlanjut gitu lho, jadi tidak bisa hanya perdamaian dengan kakek Mujiran terus kakek Mujiran kemudian dibebaskan itu tidak, karena ini satu berkas. Itulah yang saya sampaikan bahwa ini satu berkas ini tidak dipisahkan, ketika ada salah satu dari itu ingin dibebaskan maka harus kedua-duanya," jelas Arif.
Arif mengutarakan apresiasi kepada majelis hakim yang masih memberikan kesempatan kepada para pihak berperkara untuk menempuh jalan damai.
"Tadi majelis hakim juga masih memberikan ruang lagi kepada kita, ini luar biasa majelis hakim. Memberikan lagi ruang kepada kita untuk mengupayakan nanti pada agenda sidang selanjutnya pada minggu depan, diupayakan agar Nur Wahid juga mendapatkan perdamaian," puji Arif.
Andaikata jalan damai tak kunjung diberikan kepada Nur Wahid, maka proses hukum untuk mbah Mujiran dan Nur Wahid tak bisa terelakkan lagi.
"Sehingga ini akan kembali digelar MKR itu tadi, jadi Nur Wahid kalau tidak dapat (perdamaian, red) perkara ini akan lanjut semuanya akan diproses secara hukum," tegas Arif.