Sujud Syukur Kakek Mujiran Paska Vonis Hakim

Kakek Mujiran dan Nur Wahid bersyukur atas putusan hakim.
Handika - Senin, 29 Jun 2026 - 16:12 WIB
Kakek Mujiran melakukan sujud syukur di ruang sidang paska hakim membacakan putusan.
Kakek Mujiran melakukan sujud syukur di ruang sidang paska hakim membacakan putusan. - Handika Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Selatan - Kakek Mujiran melakukan sujud syukur paska majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda membacakan putusan.

Sidang lanjutan perkara penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I dengan terdakwa kakek Mujiran dan Nur Wahid di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Kalianda, dengan agenda pembacaan putusan, Senin (29/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian. Turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan Fenny Nindia Putri serta kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum WFS dan Rekan.

Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada membacakan putusan yaitu, mengadili terdakwa 1 Nurwahid alias Eko bin Kartiman dan terdakwa 2 Mujiran anak dari Ngatijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja.

Advertisements

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan 10 hari. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat para terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 4 bulan," kata Fredy.

Meski demikian, kakek Mujiran dan Nur Wahid bisa langsung pulang kerumah karena tidak perlu menjalani putusan yang telah dibacakan oleh hakim.

"Memerintahkan para terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," jelas Fredy.

Suasana sidang langsung berubah menjadi haru tatkala kakek Mujiran langsung bersimpuh untuk sujud syukur sembari menangis di lantai ruang sidang.

Advertisements

Seketika itu juga, Kakek Mujiran dan Nur Wahid kompak menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh hakim.

"Saya terima majelis hakim.Saya terima kasih yang mulia," ujar keduanya.

Semakin melegakan, karena JPU Kejari Lampung Selatan Fenny Nindia Putri turut menyampaikan menerima putusan yang dibacakan oleh hakim.

"Kami terima," ucap Fenny.

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements