Usai sidang, kuasa hukum kakek Mujiran dan Nur Wahid dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Serta, ucapan terima kasih kepada pihak diantaranya PTPN 1 selaku korban yang sudah memberikan maaf. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
"Alhamdulillah hari ini sudah putusan tadi sudah dibacakan oleh majelis hakim, kami kira ini bentuk daripada keadilan. Ini juga bentuk majelis hakim melihat bahwa memang apapun tindak pidananya juga harus dilihat dari sisi kemanusiaan. Kami apresiasi untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda," tegas Arif. (Hdk)
Advertisements
