Mbah Mujiran Belum Bebas, Tunggu Ketok Palu Hakim

Kuasa hukum mbah Mujiran ingatkan prosedur hukum dalam upaya permohonan pengalihan penahanan.
Handika - Senin, 25 Mei 2026 - 11:47 WIB
Kuasa hukum mbah Mujiran tunjukan berkas permohonan pengalihan penahanan ke PN Kalianda.
Kuasa hukum mbah Mujiran tunjukan berkas permohonan pengalihan penahanan ke PN Kalianda. - Handika Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Selatan - Nasib bebasnya mbah Mujiran dari rumah tahanan masih menunggu ketok palu dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

Kuasa hukum mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah menanggapi, fenomena di media sosial yang menyebut mbah Mujiran bakal segera terbebas dari tahanan.

"Jadi perkembangan sekarang di media sosial itu sangat luar biasa karena sudah menjadi atensi publik, tapi kami selaku kuasa hukum ingin meluruskan bahwa kakek Mujiran itu belum bebas. Hari ini tahapannya adalah kamu baru mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk kakek Mujiran," buka Arif saat ditemui di PN Kalianda, Senin (25/5/2026).

Arif sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap mbah Mujiran agar bisa berkumpul bersama keluarga dirumah sementara waktu, apabila disetujui oleh majelis hakim.

Advertisements

"Yang insyaAllah hari ini kakek Mujiran akan dikeluarkan dari rumah tahanan tapi belum dibebaskan, bebasnya itu tergantung daripada agenda sidang tanggal 3 Juni 2026," lanjutnya.

Kabar baiknya, akta perdamaian sudah ditangan kuasa hukum. Semalam, tim hukum mendatangi Kantor PTPN 7 untuk bermusyawarah menentukan poin-poin perdamaian terkait dengan perkara mbah Mujiran dan Nur Wahid.

"Akhirnya kita sepakat berdamai, surat perdamaian menjadi syarat untuk direalisasikan keadilan restoratif di tingkat pengadilan," kata Arif.

Secara prosedur hukum, Mbah Mujiran belum bisa dikatakan sudah bebas. Pasalnya, permohonan pengalihan penahanan agar mbah Mujiran cepat keluar dari rutan baru digulirkan oleh kuasa hukum per hari ini.

Advertisements

"Nanti di tanggal 3 Juni, mbah Mujiran datang lagi ke pengadilan untuk bersidang dengan agenda mekanisme keadilan restoratif, syaratnya perdamaian antara mbah Mujiran selaku terdakwa dalam hal dengan PTPN selaku korban," tegas Arif.

Pertimbangan majelis hakim, disebut-sebut menjadi faktor kunci mekanisme keadilan restoratif bisa terwujud agar mbah Mujiran bisa terbebas dari perkara ini.

"Kata majelis hakim barang ini diketok bisa diselesaikan secara mekanisme keadilan restoratif, maka barulah selesai. Jadi belum belum bebas itu, yang perlu saya luruskan karena di media sosial ini sudah ramai sekali," ujar Arif.

Di lain sisi, Arif mengapresiasi kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang sudah mau membuka pintu maaf untuk mbah Mujiran dan Nur Wahid.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements