Mbah Mujiran Belum Bebas, Tunggu Ketok Palu Hakim

Kuasa hukum mbah Mujiran ingatkan prosedur hukum dalam upaya permohonan pengalihan penahanan.
Handika - Senin, 25 Mei 2026 - 11:47 WIB
Kuasa hukum mbah Mujiran tunjukan berkas permohonan pengalihan penahanan ke PN Kalianda.
Kuasa hukum mbah Mujiran tunjukan berkas permohonan pengalihan penahanan ke PN Kalianda. - Handika Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Terakhir, kuasa hukum juga memberikan ucapan terimakasih kepada Pemda Lampung Selatan yang sudah memberikan perhatian dan informasinya akan menjemput mbah Mujiran dari rutan.

"Intinya adalah kasus ini menjadi atensi publik, semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa ketika rakyat kecil susah jangan disepelekan. Ketika rakyat bersatu ini tidak akan bisa di bendung," pinta Arif.

"Jadi apapun masalahnya dan siapapun yang memiliki masalah ketika itu ada sisi kemanusiaan, dari sisi pelaku memiliki latar belakang keadaan terpaksa atau memang status umur sudah lanjut usia, jangan seperti menjadi algojo yang menggunakan hukum untuk mengeksekusi. Karena hukum itu memberi ruang untuk kasus-kasus seperti ini diselesaikan secara jalur damai," tutup Arif. (Hdk)

 

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements