Mbah Mujiran Belum Bebas, Tunggu Ketok Palu Hakim

Kuasa hukum mbah Mujiran ingatkan prosedur hukum dalam upaya permohonan pengalihan penahanan.
Handika - Senin, 25 Mei 2026 - 11:47 WIB
Kuasa hukum mbah Mujiran tunjukan berkas permohonan pengalihan penahanan ke PN Kalianda.
Kuasa hukum mbah Mujiran tunjukan berkas permohonan pengalihan penahanan ke PN Kalianda. - Handika Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

"Tentu kita juga harus mengapresiasi pihak PTPN yang sudah membuka hatinya memberikan maaf kepada kakek Mujiran dan Nur Wahid. Kenapa harus dua-duanya, karena ini satu berkas perkara tidak terpisahkan, jadi nanti yang namanya satu berkas perkara berarti satu kesatuan tidak bisa dipisahkan. Cuma nanti bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini," urainya.

Arif sedikit bercerita, perjalanan penanganan kasus mbah Mujiran dan Nur Wahid tidak terlepas dari arahan Wahrul Fauzi Silalahi agar diberikan pendampingan hukum.

"Kasus mbah Mujiran ini adalah kasus yang datang kepada kantor WFS dan Rekan, itu diawal bulan ramadhan. Pada pokoknya kami mendapat instruksi dari pemilik kantor hukum, Wahrul Fauzi Silalahi memerintahkan kami agar mengadvokasi mbah Mujiran," jelas Arif.

Di tingkat penyelidikan dan penyidikan, kuasa hukum mendampingi klien di Polsek Tanjung Bintang dan sempat mengajukan permohonan di tingkat kepolisian untuk bisa berdamai tapi terganjal restu PTPN.

Advertisements

Kemudian, di tahapan perkara P21 di kejaksaan dimana kejaksaan juga merekomendasikan agar kembali bersurat ke PTPN supaya perkara ini bisa diselesaikan secara damai.

"Secara hukum sekarang ini ada ruang untuk menerapkan restorative justice di pengadilan, kami sebagai pengacara tentu memaksimalkan semua ruang yang diberikan oleh undang-undang. Kita melihat saat ini ketika masuk didalam ranah pengadilan, majelis hakim memberi ruang kepada penasihat hukum untuk lebih memaksimalkan ruang itu," cetus Arif.

Peran penting majelis hakim terlihat saat menunda sidang kedua yang sudah diagendakan yakni mekanisme keadilan restoratif. Karena belum bisa terpenuhi, majelis hakim kembali menunda persidangan dan memerintahkan penasehat hukum untuk kembali memaksimalkan ruang damai.

Dari sinilah, kasus mbah Mujiran memantik berbagai reaksi dari masyarakat hingga para pejabat diantaranya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo hingga Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.

Advertisements

"Alhamdulillah dalam perjalanannya berkat teman-teman media kasus ini menjadi atensi publik. Terimakasih juga kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo tentunya yang sudah mengatensi langsung perkara ini hingga terbukalah komunikasi dengan pihak PTPN. Terakhir hari Minggu (24/5) kemarin muncul statemen bos Danantara bahkan mengecam pihak PTPN," beber Arif.

Perjalanan kasus mbah Mujiran yang menyedot perhatian publik membuat tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang membuka jalur komunikasi bersama dengan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo.

Lalu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang sedari awal juga memang sudah merekomendasikan agar perkara ini selesai. Kemudian, pihak Polres Lampung Selatan serta Kapolsek Tanjung Bintang yang sudah berbuat melebihi tugas seorang penyidik sampai memikirkan keluarga mbah Mujiran.

"Polsek Tanjung Bintang memberikan ongkos kepada keluarga untuk menjenguk mbah Mujiran dipandang sebagai nilai kemanusiaan yang sangat luar biasa, kami sangat mengapresiasi," puji Arif.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements