Anggota DPRD Lampung Ketuk Pintu Nurani PTPN I

Wahrul Fauzi Silalahi meminta PTPN I membuka pintu damai bagi kakek Mujiran.
Handika - Kamis, 21 Mei 2026 - 12:35 WIB
Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi
Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi - Sumber:ist

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Selatan - Anggota DPRD Provinsi Lampung turut bersuara dan mendorong penyelesaian perkara kakek Mujiran melalui restorative justice (RJ).

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, dirinya terus memantau perkembangan kasus kakek Mujiran (72) yang dituduh menggelapkan getah karet milik PTPN I Regional 7.

"Yang mana kalau kita melihat dakwaan kakek Mujiran, beliau mengambil getah karet tersebut dalam kondisi terpaksa untuk memenuhi hak dasar kebutuhan istri dan cucunya," beber WFS sapaan akrabnya, Kamis (21/5/2026).

Di usia Mujiran yang sudah lanjut usia, rupanya dia masih harus memikul tanggung jawab menjadi tulang punggung keluarga. Ia sendirian mencoba memenuhi kebutuhan dasar istri dan kedua cucunya.

Advertisements

Meski proses hukum kakek Mujiran terus bergulir di persidangan, WFS mengingatkan agar PTPN I tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan.

"Saya mengharapkan dari pihak PTPN untuk berbesar hati memaafkan kakek Mujiran yang memang lemah secara faktor ekonomi," pinta politisi dari Partai Gerindra itu.

Seolah ingin membuka pintu hati nurani, WFS mengajak PTPN untuk melihat niatan awal dibalik tindakan mencuri getah karet yang dilakukan oleh Mujiran.

"Sekali lagi agar hak hidup hak kebutuhan ekonomi itu yang membuat kakek Mujiran melaksanakan perbuatan itu, maka restorative justice kita perlukan untuk memenuhi hak atas keadilan bagi kakek Mujiran," tandas WFS.

Advertisements

Untuk diketahui, kakek Mujiran telah menjalani persidangan kali kedua di Pengadilan Negeri Kalianda dengan pendampingan dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Rabu (20/5).

Banyak pihak berharap, perkara yang membuat kakek Mujiran dan Nur Wahid menjadi terdakwa bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. (Hdk)

 

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements