KALIANDA — Sidang perdana kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Bergen di Pengadilan Negeri Kalianda menyita perhatian publik. Terdakwa Mujiran (72) mengaku nekat mengambil getah karet demi memenuhi kebutuhan makan keluarga, termasuk istri dan cucunya.
Kasus tersebut memantik simpati masyarakat. Namun di sisi lain, pihak PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan keputusan yang diambil secara gegabah, melainkan langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif dinilai tak lagi efektif.
Agung selaku Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 menyampaikan bahwa perusahaan tetap mengedepankan objektivitas dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum perkara ini dibawa ke pengadilan.
“Klien kami mengambil langkah hukum ini melalui pertimbangan yang matang dan proporsional. Narasi bahwa terdakwa tidak memiliki penghasilan untuk membeli beras juga perlu dilihat secara utuh, karena yang bersangkutan masih tercatat memiliki pekerjaan sebagai penyadap borong di lingkungan perusahaan,” ujar Agung, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kasus tersebut bermula saat tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas mendapati seorang pekerja bernama Nurwahid (33) membawa satu karung berisi getah karet beku menggunakan sepeda motor dari area kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nurwahid mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah Mujiran.
“Lokasi pengambilan getah berada di Afdeling I Kebun Bergen yang merupakan wilayah kerja terdakwa sendiri. Dari hasil pendalaman internal, pola seperti ini ternyata bukan pertama kali terjadi,” jelas Agung.
PTPN I Regional 7 menyebut praktik pengambilan getah tanpa izin telah berulang kali ditemukan di kawasan perkebunan dan menimbulkan kerugian operasional perusahaan.
Selama ini, perusahaan mengklaim lebih sering mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan restorative justice terhadap kasus serupa. Namun pendekatan tersebut dinilai belum mampu menekan angka pelanggaran di lapangan.
“Setiap ada persoalan serupa, kami selalu mencoba jalur damai terlebih dahulu. Tetapi ketika kejadian terus berulang, perusahaan juga memiliki tanggung jawab menjaga aset negara agar tidak terus dirugikan,” tegasnya.
Agung menambahkan, PTPN I tetap menghormati prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Namun dalam perkara tertentu, penegakan hukum dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek pembelajaran.
Pihak perusahaan berharap masyarakat dapat melihat perkara ini secara menyeluruh, tidak semata dari sisi emosional, tetapi juga dari aspek perlindungan aset negara dan keberlangsungan operasional perusahaan.
“Penegakan hukum harus ditempatkan secara seimbang, antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Itu yang ingin dijaga dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)
