Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka, Penyidikan Berlanjut

Masih Tersangka, Penyelidikan Berlanjut
Agung Budiarto - Kamis, 16 Jul 2026 - 20:51 WIB
Kejaksaan Agung memastikan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka dan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uangnya dilanjutkan.
Kejaksaan Agung memastikan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka dan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uangnya dilanjutkan. - Foto Disway

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani Korps Adhyaksa.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik)
baru pasca pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
Tipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan
sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap
berlaku sebagaimana penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

"Sprindik tersebut menegaskan status FA masih sebagai tersangka. Hal itu didasarkan pada penetapan
tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri," kata Anang, Rabu (15/7)
malam.

Advertisements

Tiga sprindik yang diterbitkan masing-masing bernomor 43 untuk penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU
dalam kasus blackout batu bara PLTU PT PLN, serta sprindik nomor 45 untuk perkara PT Asabri (Persero).

Anang menjelaskan, sejak ketiga sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan dan tindakan pro
justitia terhadap perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

"Sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan pro justitia ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Meski demikian, Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi. Selain itu, proses penanganan
perkara juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Advertisements

"Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri serta KPK, terutama dalam hal
supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," katanya.

Untuk menangani tiga perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim yang terdiri dari sembilan
penyidik khusus. Seluruh penyidik merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di KPK dan
dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.

"Ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih ada sembilan orang, di antaranya Riono,
Katarina Girsang, Z Tadong Alo, hingga Hari Wibowo," ungkap Anang.

Saat ini, tim penyidik masih mempelajari dan menganalisis seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) yang
sebelumnya disusun penyidik kepolisian, termasuk mendalami barang bukti yang telah diserahkan serta
memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil perkara.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements